Sabtu, 24 Juni 2023

Jual Beli dengan Dipaksa, Tidak Sah

 

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:

 

Seseorang memaksa orang lain untuk menjual kepadanya mobilnya, jamnya, penanya, atau bukunya. Lalu ia menjualnya. Ia berkata, “Sungguh kamu menjual ini kepadaku atau saya akan berbuat kepadamu gini (ancaman).” Lalu ia menjualnya. Orang ini dipaksa (untuk menjual hartanya) dengan tanpa kebenaran, maka jual beli ini tidak sah.

 

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-3mZiLovCBk

 


 

 

Kamis, 22 Juni 2023

Sebagian Para Dai Tidak Tahu Halal dan Haram

 

فإن بعض الدعاة اليوم ليس عندهم علم، وإنما يجيد الكلام والشَّقْشَقَة والخطابة، لكن ليس عنده علم، بحيث لو عرضت له أدنى شُبهة، أو سئل عن أدنى مسألة في الحرام والحلال تخبّط فيها

 

Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله berkata:

 

Sesungguhnya sebagian para dai di hari ini, mereka tidak memiliki ilmu. Sesungguhnya mereka pandai berkata, fasih dalam berbicara, dan pandai berkhutbah. Akan tetapi mereka tidak memiliki ilmu. Yang mana seandainya dihadapkan kepada mereka syubhat yang paling mudah, atau ditanya tentang masalah yang paling gampang tentang haram dan halal, maka mereka kesulitan dalam menjelaskannya.

 

إعانة المستفيد بشرح كتاب التوحيد

Syarh "Alloh Menguatkan Agama Ini dengan Seorang Lelaki Fajir"

 

Soal: Apa makna hadis yang berbunyi:

إن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر

“Sesungguhnya Alloh menguatkan agama ini dengan seorang lelaki fajir.” (Muttafaq ‘alaih). Apa maksud hadis ini?

 

Jawab:

 

Hadis ini ada dalam ash-Shahîhain. Dalam lafazh Bukhari dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata:

شهدنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال لرجل ممن يدعي الإسلام: " هذا من أهل النار " فلما حضر القتال قاتل الرجل قتالا شديدا، فأصابته جراحة فقيل: يا رسول الله: الذي قلت: " إنه من أهل النار"، فإنه قد قاتل اليوم قتالا شديدا وقد مات. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: " إلى النار ". قال: فكاد بعض الناس أن يرتاب، فبينما هم على ذلك إذ قيل: إنه لم يمت، ولكن به جراحا شديدة، فلما كان من الليل لم يصبر على الجراح فقتل نفسه. فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك فقال: " الله أكبر، أشهد أني عبد الله ورسوله " ثم أمر بلالا فنادى بالناس: إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة، وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر.

 

Kami menyaksikan bersama Rasululloh , lalu Rasululloh berkata kepada seorang lelaki dari orang-orang yang mengaku Islam, “Ini termasuk penghuni Neraka.” Tatkala perang berlangsung, lelaki tersebut berperang dengan sangat berani. Lalu ia terluka. Ada yang berkata, “Wahai Rasululloh, yang engkau katakan ia termasuk penghuni Neraka, ia hari ini berperang dengan sangat berani. Ia telah meninggal dunia. Nabi berkata, “Ia ke Neraka.”

Abu Hurairah berkata: Hampir saja sebagian manusia ragu. Tatkala mereka demikian, tiba-tiba ada yang berkata, “Ia belum meninggal dunia. Akan tetapi ia terluka dengan luka yang parah.” Di malam harinya, ia tidak sabar terhadap lukanya, lalu ia bunuh diri. Nabi diberitahu akan hal tersebut. Maka Nabi berkata, “Alloh Maha Besar. Saya bersaksi bahwa saya adalah hamba Alloh dan Rasul-Nya.” Lalu Nabi memerintahkan Bilal dan Bilal menyeru kepada manusia, “Sesungguhnya tidak akan masuk Surga kecuali jiwa yang tunduk patuh kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh menguatkan agama ini dengan seorang lelaki fajir.”

 

Maknanya, sesungguhnya Alloh menolong agama Islam dan memuliakannya dengan seorang yang fasik, tidak adil.”

 

Kita memohon taufik kepada Alloh. Semoga shalawat dan salam Alloh terlimpahkan untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

 

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz

Wakil: Syaikh Abdur Razaq Afifi

Anggota: Syaikh Abdulloh Ghudayan

 

Rabu, 21 Juni 2023

Berlindung kepada Alloh dari Tetangga yang Buruk

 

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنْ جارِ السوءِ فِي دَارِ المُقامَةِ فإنَّ جارَ البادِيَةِ يَتَحَوَّلُ

 

“Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di rumah menetap, sesungguhnya tetangga baduwi akan berpindah.” (Shahíh al-Jámi’)

 

Al-Munawi berkata dalam Faidh al-Qadír Syarh al-Jámi’ ash-Shaghír:

“Ya Alloh, aku berlindung,” yaitu aku meminta perlindungan dan penjagaan.

“Kepada-Mu dari tetangga yang buruk,” yaitu dari kejahatannya.

“Dirumah menetap,” tempat menetap karena kejahatannya terus-menerus dan gangguannya tidak berhenti.

“Sesungguhnya tetangga baduwi akan berpindah,” tenggang waktunya pendek, memungkinkan untuk bersabar (menghadapinya), sehingga kemudharatannya tidak besar.

Berlindung Kepada Alloh dari Mati Digigit Binatang Berbisa

 Soal: Kenapa Rasul berdoa dengan doa ini, yaitu:

أعوذ بك أن أموت لديغا

“Saya berlindung kepada-Mu dari saya mati dalam keadaan digigit ular berbisa.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad).

Apakah tidak terpuji seseorang mati dalam keadaan digigit ular berbisa? Semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan.

 

Jawab:

 

Segala puji bagi Alloh. Semoga shalawat dan salam Alloh untuk Rasul-Nya, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du:

 

Sungguh telah datang dalam Sunan Abi Dawud dari Abu al-Yusr bahwa Rasululloh berdoa:

اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بكَ منَ الهدْمِ وأعوذُ بكَ منَ التَّردِّي وأعوذُ بكَ منَ الغرَقِ والحرْقِ والهرَمِ وأعوذُ بكَ أن يتخبَّطني الشَّيطانُ عندَ الموتِ وأعوذُ بكَ أن أموتَ في سبيلِكَ مدبرًا وأعوذُ بكَ أن أموتَ لديغًا

“Ya Alloh, saya berlindung kepada-Mu dari tertimpa bangunan, saya berlindung kepada-Mu dari terjatuh dari ketinggian, saya berlindung kepada-Mu dari tenggelam dan terbakar, saya berlindung kepada-Mu dari pikun, saya berlindung kepada-Mu dari dirasuki Setan tatkala meninggal dunia, saya berlindung kepada-Mu dari saya mati di jalan-Mu dalam keadaan lari dari medan perang, dan saya berlindung kepada-Mu dari saya mati dalam keadaan digigit ular berbisa.”

 

Hadis ini telah mengumpulkan antara meminta perlindungan dari dua macam perkara yang dibenci dan berbagai musibah:

 

1-      Perkara-perkara yang padanya murni keburukan dalam semua keadaan. Semisal seseorang kerasukan Setan tatkala meninggal dunia dan seseorang mati di jalan Alloh dalam keadaan lari dari medan perang.

 

2-      Perkara-perkara yang ia adalah musibah, akan tetapi datang hadis-hadis yang menyatakan bahwa siapa yang mati dengan musibah ini, maka baginya ganjaran orang yang mati syahid.

 

 

Karenanya, para ulama merasa kesulitan untuk memahami meminta perlindungan dari perkara-perkara ini, padahal perkara-perkara ini menjadi sebab mati syahid, semisal mati dalam keadaan tertimpa bangunan, terbakar, dan digigit binatang berbisa.

 

Para ulama telah menjawab kesulitan ini yang maknanya bahwa perkara-perkara ini termasuk perkara-perkara yang sangat memberatkan dan menyedihkan. Kadang seseorang apabila tertimpa dengannya, ia tidak sabar dan ia mengalami kesedihan serta marah dengannya. Sehingga ia mati su’ul khatimah.

 

Dalam Faidh al-Qadir karya Munawi disebutkan, “Nabi meminta perlindungan dari perkara-perkara ini bersamaan dengan padanya ada memperoleh derajat mati syahid. Karena perkara-perkara ini sangat memberatkan dan menyedihkan yang seseorang tidak akan kuat bersamanya. Kadang Setan menggelincirkannya sehingga mengurangi agamanya. Karena ini termasuk kematian tiba-tiba dan celaan yang disesalkan.”

 

Dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih disebutkan, Turibisyti berkata, “Sesungguhnya Nabi meminta perlindungan dari musibah-musibah ini bersamaan dengan apa yang dijanjikan padanya dari derajat mati syahid, karena musibah-musibah ini adalah ujian yang sangat memberatkan dan menyedihkan yang hampir tidak ada seorang pun yang bisa bersabar bersamanya dan kuat menanggungnya, atau pada saat terjadinya musibah tersebut ia menyebutkan sesuatu yang wajib baginya di saat itu. Kadang Setan mengambil kesempatan yang ia tidak pernah mendapatinya dalam kondisi semacam ini, sehingga Setan membawanya kepada apa yang memudharatkan agamanya. Kemudian pula musibah ini datang kepadanya secara tiba-tiba sehingga musibah ini mengandung sebab-sebab yang telah kami sebutkan pada kematian tiba-tiba.”

 

Dalam Syarh Sunan Abi Dawud karya Syaikh AbdulMuhsin al-Abbad disebutkan, “Telah datang bahwa orang yang mati tenggelam, orang yang mati terbakar, dan orang yang mati digigit ular berbisa adalah orang-orang yang mati syahid. Akan tetapi kalau mereka masih hidup, maka sungguh diperoleh baginya perkara-perkara yang ia tidak mampu untuk bersabar bersamanya. Sehingga ia merasa rugi dan sempit hati. Meminta perlindungan dari perkara-perkara ini secara umum, sama saja apakah ia mati karenanya atau tidak, maka ia minta perlindungan darinya.”

Wallohu a’lam.

 

Sumber: إسلام ويب

 

Taubat Orang Yang Khianat Harta Orang Lain

 

Taubatnya orang yang khianat harta orang lain adalah dengan mengembalikan harta tersebut kepada orang yang ia khianati hartanya. Kalau ia tidak mengembalikan harta tersebut kepada orang yang ia khianati, berarti taubatnya tidak benar. Karena belum mengembalikan hak orang kepada yang memiliki hak tersebut. Karena termasuk syarat sahnya taubat yang berkaitan dengan hak orang lain adalah mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. Sebagaimana yang dikatakan para ulama.

Selasa, 20 Juni 2023

Hukum Menggugurkan Janin Setelah Ditiupkan Ruh padanya

 

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:

 

Sesungguhnya ditiupkannya ruh setelah janin berumur empat bulan. Berdasarkan sabda Nabi :

ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ

“Lalu dikirim kepadanya seorang malaikat, lalu ia meniupkan ruh kepadanya.”

 

Berdasarkan ini, maka:

1-      Apabila janin keguguran setelah ditiupkan ruh padanya, maka ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikubur di kuburan kaum muslimin, diberi nama, dan dilakukan aqiqah untuknya. Karena ia adalah seorang manusia, maka tetap baginya hukum manusia dewasa.

 

2-      Setelah ditiupkannya ruh kepadanya, diharamkan menggugurkannya bagaimanapun keadaannya. Apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, maka tidak mungkin untuk menggugurkannya, karena menggugurkan janin tersebut dalam keadaan semacam ini menyebabkan kebinasaannya. Tidak boleh membunuhnya karena ia adalah seorang manusia.

 

Apabila ada yang berkata, “Apa pendapetmu kalau ia tetap hidup menyebabkan kematian ibunya. Apakah ia digugurkan sehingga ibunya tetap hidup atau ia dibiarkan sehingga ibunya binasa, kemudian janin tersebut juga binasa?

 

Jawab: Kita katakan, kadang orang-orang yang menggunakan istihsan / menganggap baik akan berpendapet dengan pendapet pertama. Akan tetapi istihsan tersebut bertentangan dengan syariat.

 

Kita berpendapet dengan yang kedua. Ini yang wajib, dengan makna tidak boleh menggugurkannya sampai kalau para dokter berkata, “Kalau ia tetap dibiarkan hidup, maka ibunya akan mati.”

 

Orang yang berpendapet untuk menggugurkan janin tersebut berhujah dengan apabila ibunya mati, maka janin tersebut akan mati, sehingga dua nyawa mati. Apabila kita mengeluarkan janin tersebut, maka janin tersebut akan mati, akan tetapi ibunya selamat.

 

Bantahan untuk pendapet yang rusak ini, kita katakan:

Yang pertama: Membunuh jiwa untuk menyelamatkan jiwa yang lain tidak boleh. Karenanya seandainya ada dua orang dalam suatu safar di padang pasir dan tidak ada bekal bagi keduanya. Orang pertama adalah orang tua sedangkan yang kedua berusia sembilan belas atau dua puluh tahun. Orang yang tua sangat lapar yang mana seandainya ia tidak makan, maka ia akan mati. Maka tidak boleh bagi orang tua ini untuk membunuh yang kecil untuk dimakannya agar ia hidup, dengan kesepakatan kaum muslimin.

 

Seandainya anak kecil tersebut meninggal dunia karena kelaparan dan orang tua tersebut masih hidup, maka ia mungkin memakannya sehingga ia tetap hidup atau ia tidak memakannya sehingga ia mati. Apakah boleh baginya untuk memakan badan anak kecil tersebut?

 

Jawab: Madzhab Imam Ahmad رحمه الله dalam pendapet yang masyhur darinya bahwa tidak boleh memakannya. Karena Nabi bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الميِّتِ كَكَسْرِهِ حَيَّاً

“Mematahkan tulang orang mati semisal mematahkannya tatkala ia hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Menyembelih mayit semisal menyembelihnya tatkala ia hidup.

 

Pendapet kedua dalam masalah ini: Boleh memakannya sebatas apa yang bisa menyelamatkannya dari kematian, karena keharaman orang hidup lebih besar daripada keharaman seorang mayit.

 

Yang pertama kita katakan: Seandainya kita menggugurkan janin sehingga ia mati, maka kita yang telah membunuhnya. Dan seandainya kita membiarkannya hidup, maka ibunya akan mati, lalu ia akan ikut mati. Yang mematikan keduanya adalah Alloh, yaitu bukan perbuatan kita.

 

Yang kedua: Tidak mengharuskan matinya ibu, akan menyebabkan kematian janin, terlebih di zaman kita sekarang. Karena sangat mungkin untuk dilakukan operasi cepat untuk mengeluarkan janin tersebut sehingga ia tetap hidup. Karenanya sebagian para dokter hewan pada kambing dan semisalnya, apabila induk kambing mati, mereka bisa mengeluarkan janin kambing tersebut sebelum janinnya mati.

 

Demikian pula kita katakan, seandainya janin tersebut mati di perut ibunya dari sisi Alloh, tidak mengharuskan ibunya mati juga. Maka janin tersebut dikeluarkan karena ia mayit dan ibunya tetap hidup.

 

Kesimpulan: Apabila telah ditiupkan ruh kepada janin, maka tidak boleh menggugurkannya, bagaimanapun keadaannya.

 

شرح الأربعين النووية